BRI Gianyar Ubud Perpanjang MoU dengan Kejari, Selamatkan Uang Negara Rp638 Juta Sepanjang 2025

Admin RedMOL
0


GIANYAR BALI, Redmol. Id
 Kejaksaan Negeri Gianyar kembali memperkuat kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gianyar dan Ubud. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara digelar Rabu, 23 April 2026 di Sangam Bali.

MoU ini jadi perpanjangan sinergi yang sudah berjalan beberapa tahun terakhir. Fokus utamanya: mendukung pemulihan keuangan negara dari kredit bermasalah milik BRI.

Ditandatangani langsung Kajari dan pimpinan BRI  
Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Mirza Erwinsyah, S.H., M.H., didampingi Kasi Datun Arin P. Quarta, S.H., M.H., bersama pimpinan BRI Cabang Gianyar dan Cabang Ubud. 

Turut hadir jajaran BRI Gianyar, Pimpinan Cabang BRI Ubud, Kepala Bagian Hukum BRI Regional Office Denpasar, serta para Jaksa Pengacara Negara Kejari Gianyar.

Rp638 juta uang negara terselamatkan di 2025  
Dalam sambutannya, Kajari Mirza Erwinsyah menyebut kolaborasi ini sudah terbukti memberi hasil nyata. Sepanjang 2025, Jaksa Pengacara Negara Kejari Gianyar berhasil membantu BRI memulihkan keuangan negara sebesar total Rp638.254.701.

Rinciannya: Rp331.487.650 dari penyelesaian nasabah BRI Cabang Gianyar dan Rp306.767.051 dari BRI Cabang Ubud. “Capaian ini indikator kerja sama kita efektif, produktif, dan layak ditingkatkan,” tegas Mirza.

BRI apresiasi peran JPN
Pihak BRI menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kejari Gianyar. Selama ini Kejaksaan membantu melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, hingga tindakan hukum lain dalam kapasitas Jaksa Pengacara Negara.

Dengan MoU yang diperpanjang, kedua pihak berharap hubungan kelembagaan makin solid. Tujuannya jelas: penyelesaian hukum yang cepat, penyelamatan aset negara, dan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah.

Kerja sama ini juga jadi contoh sinergi Aparat Penegak Hukum dengan BUMN di daerah untuk menjaga keuangan negara tetap sehat.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)