
Gianyar 20/8/2025RedMol. Id
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Yonart Nanda, D.K., S.H., M.H., mengumumkan kepada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan bermotor yang menjadi barang sitaan dalam perkara tindak pidana agar segera mengambilnya.
Untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Gianyar telah melaksanakan pengumuman resmi baik melalui media Online dan Pengumuman di area Publik yaitu pada tanggal 1 Juli 2025 dan 13 Agustus 2025. Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa jangka waktu pengambilan barang bukti diberikan selama tiga puluh hari sejak tanggal diumumkan.
Berdasarkan data, terdapat enam unit sepeda motor hasil sitaan yang hingga kini tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik. Kendaraan roda dua tersebut terdiri dari berbagai merek dan tipe. Adapun beberapa barang temuan yang harus dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan antara lain: putusan Nomor 58/Pid.B/2020/PN Gin tanggal 30 Juni 2020 berupa satu unit sepeda motor merek Suzuki Smash nomor polisi AG 4273 VV warna hitam merah milik saksi Dimas Adi Yoga, putusan Nomor 71/Pid.B/2020/PN.Gin 06 Agustus 2020 berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisi DK 2616 XW milik Maksimus Minggu, putusan Nomor 55/PID/2022/PT DPS, 25 Agustus 2022 berupa satu unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi DK 4172 KG milik Kasiyono alias Bendol, putusan Nomor 81/Pid.Sus/2020/PN Gi tanggal 28 Juli 2020 berupa satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam putih dengan nomor polisi DK 5390 KAH milik Muhammad Hidayat alias Dayat. Selain itu, masih terdapat dua unit sepeda motor lainnya, yakni Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi DK 3207 FR dan Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi DK 3379 UM.
Kejaksaan Negeri Gianyar dengan ini kembali mengingatkan bahwa bagi masyarakat yang merasa memiliki atau mengenali kendaraan tersebut agar segera hadir ke kantor Kejaksaan Negeri Gianyar. Kehadiran wajib disertai dengan dokumen kepemilikan yang sah, seperti BPKB dan STNK, serta identitas diri berupa KTP. Apabila pengambilan dikuasakan, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa yang sah. Seluruh kelengkapan tersebut diperlukan guna keperluan verifikasi dan pencocokan data. Proses ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat yang sah, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada pihak yang datang mengajukan klaim atau mengambil barang bukti, maka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kendaraan-kendaraan tersebut akan diproses melalui mekanisme eksekusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menegaskan bahwa penyelesaian barang bukti yang tidak diambil maupun tidak diketahui pemiliknya bukan sekadar kewajiban administratif dalam penanganan perkara, melainkan juga wujud komitmen kejaksaan untuk menjaga integritas serta keterbukaan dalam pengelolaannya. Barang bukti memiliki peran penting dalam proses peradilan pidana, sehingga setiap tahap penanganannya harus dilakukan dengan cermat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Melalui mekanisme pengumuman kepada masyarakat, diharapkan hak setiap pihak tetap terlindungi dan penyelesaian barang sitaan dapat berjalan secara adil serta akuntabel.
Penyelesaian barang bukti berupa sepeda motor yang belum jelas kepemilikannya ini menjadi salah satu bentuk nyata upaya Kejaksaan Negeri Gianyar dalam memberikan pelayanan publik yang terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
