Wartawan, LSM, dan Ormas Dapat Kawal Program MBG BGN: Pastikan Legalitas dan Hindari Penyimpangan

Netti Herawati
0

Jakarta Red Mol. Id
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang ditujukan untuk anak-anak sekolah kini mulai dilaksanakan secara nasional. Pelaksanaan program ini dipercayakan kepada pihak ketiga, yaitu perusahaan berbentuk PT (Perseroan) yang ditunjuk resmi oleh BGN.

Sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik, wartawan, LSM, dan Ormas didorong untuk turut serta dalam memantau program ini di wilayah masing-masing, khususnya melalui kantor kecamatan. Pemantauan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa program MBG berjalan sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Poin-poin yang harus dicek di kantor kecamatan setempat:

1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk lokasi dapur dan distribusi.
2. Sertifikat Ahli Gizi – Wajib ada ahli gizi dalam setiap proses penyusunan menu dan pengolahan makanan.
3. Sertifikat Halal dari MUI – Seluruh bahan makanan dan pengolahan harus tersertifikasi halal.
4. Surat Izin Usaha dan Legalitas PT Perseroan pelaksana.
5. Dokumen Kontrak Kerja Sama antara BGN dan pelaksana program.
6. Dokumen pendukung lainnya sesuai regulasi pemerintah.

Jika ditemukan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak tersedia atau tidak dapat ditunjukkan secara resmi di kantor kecamatan, maka pelaksanaan program MBG di wilayah tersebut patut diduga ILEGAL.

Masyarakat, LSM, wartawan, dan Ormas berhak dan dianjurkan untuk melaporkan temuan dugaan pelanggaran ke:

* Polres dan Polda setempat
* Kejaksaan Negeri (Kejari)
* BGN Pusat
* DPRD/DPR RI
* Presiden Republik Indonesia

Transparansi dan pengawasan publik menjadi kunci keberhasilan program ini agar benar-benar memberi manfaat bagi anak-anak bangsa, bukan menjadi ajang penyelewengan anggaran.

Tim

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)