Jakarta,RedMOL.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka layanan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp.
Aplikasi pesan instan ini sangat populer dan mudah diakses oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, diharapkan semakin banyak masyarakat yang berani melaporkan tindakan polisi yang melanggar kode etik atau hukum.
Masyarakat dapat menyampaikan aduan mereka melalui nomor WhatsApp 0855 5555 4141.
Layanan ini aktif selama 24 jam setiap hari, sehingga masyarakat dapat melaporkan kejadian kapan saja dan di mana saja.
Cara Melapor: Sebelum menghubungi nomor WhatsApp Propam, pastikan kamu memiliki bukti yang kuat.
Bukti bisa berupa foto, video, atau rekaman suara yang menunjukkan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Kirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 0855 5555 4141. Sampaikan laporan secara singkat.
Fori