Redmolgianyar.id
Draft ruu kuhap telah di publikasikan oleh DPR, menurut DPR salah satu tujuannya adalah untuk menguatkan peran advokat. apakah benar ?Kami solidaritas pembela advokat seluruh indonesia menyatakan dengan tegas menolak pemberlakuan pasal 142 ayat 3 b pada ruu kuhap "advokat di larang memberikan pendapat diluar pengadilan terkait permasalahan kliennya"
Pemberlakuan pasal tersebut selain melemahkan profesi advokat juga akan mencederai prinsip keberimbangan (audi et alteram partem )terhadap hak pencari keadilan yang belum tentu bersalah sampai adanya vonis hukum berkeluatan tetap.
Fori